Segini Rincian Biaya Iuran BPJS Bulan Oktober 2022, Sudah Berubah?

Berikut rincian biaya BPJS Kesehatan per Oktober 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya

Ilustrasi/Kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan naik lagi hampir 100 persen 

BANGKAPOS.COM - Ketentuan biaya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan terus menjadi pertanyaan publik belakangan.

Pasalnya muncul desas-desus jika biaya iuran BPJS bakal berubah.

Diketahui program ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan.

Mereka juga bingung terkait biaya iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Oktober 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

 - BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 

- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang  

- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Baca juga: Makin Mudah Lewat Genggaman, Pindah Faskes BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai Mobile JKN

Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved