Gosip Selebritis
Tak Ada Kemesraan saat Lesti Kejora Bertemu Rizky Billar di Polres Metro Jaksel
Pengacara Milano Lubis mengungkap momen pertemuan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel.
Digiring polisi sembari menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Billar mengatakan bahwa Lesti akan menyabut laporannya.
Hal itu diucapkan Billar ketika dirinya dikerubungi awak media untuk dimintai keterangan soal tindakan KDRT yang dilakukannya.
"Istri saya mau cabut laporan," ucap Rizky Billar dengan wajah tegas sembari jalan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian soal kemungkinan pencabutan laporan dilakukan oleh Lesti, Kapolres Metro Jakarta Selatan belum bisa memberikan penjelasan.
"Kami tidak bisa berandai-andai (cabut laporan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sampai dengan saat ini kami masih lakukan proses penyidikan," ujarnya.
Sekadar informasi, Rizky Billar resmi ditahan atas dugaan tindak KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Sebelumnya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizki Billar sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.