Rabu, 6 Mei 2026

Ini 3 Jenderal Bintang 2 Terjerat Pidana Selain Teddy Minahasa, dari Kasus Korupsi Hingga Pembunuhan

Teddy Minahasa tidak sendiri. Setidaknya ada tiga Irjen lain yang juga terjerat pidana. Kasusnya dari mulai korupsi hingga pembunuhan berencana...

Tayang:
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM -- Nama Irjen Teddy Minahasa kini menjadi sorotan banyak orang.

Pasalnya, jenderal bintang dua tersebut ditangkap terkait kasus narkoba.

Penangkapan tersebut pun menggegerkan masyarakat.

Hal itu terjadi bukan tanpa alasan. Pasalnya, nama Irjen Teddy Minahasa itu baru naik setelah diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi usai Tragedi Kanjuruhan.

TerlebihTersangka kasus narkoba ini berpangkat Irjen, hierarki yang tinggi di Polri.

Baca juga: 2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Baca juga: 9 Jenderal jadi Kapolda Baru, Ada Eks Direktur Penyidikan KPK hingga Eks Petinju, Ini Sosoknya

Baca juga: Lesti Kejora Tegaskan Tidak Cerai dengan Rizky Billar, Sebut Insha Allah Jadi Keputusan Terbaik

Baca juga: Viral Sosok Diduga Joko Kendil Musafir Kepergok Naik Motor, Macan Putihnya Tidur Terpaksa Naik Ojek

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Namun ternyata, Teddy Minahasa tidak sendiri. Setidaknya ada tiga Irjen lain yang juga terjerat pidana.

Irjen Teddy Minahasa, Irjen Ferdy Sambo, Irjen Djoko Susilo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Teddy Minahasa, Irjen Ferdy Sambo, Irjen Djoko Susilo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Tribun Jakarta)

Kasusnya dari mulai korupsi hingga pembunuhan berencana.

Daftar Jenderal Bintang 2 Terjerat Pidana

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum empat Irjen polisi yang terjerat pidana.

1. Irjen Djoko Susilo Kasus Korupsi

Irjen polisi pertama yang tersangkut kasus hukum adalah Djoko Susilo yakni pada tahun 2011 silam.

Kala itu Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri dengan pangkat Irjen.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO. (KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia ditangkap oleh KPK atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Atas perbuatan Djoko Susilo negara merugi sebesar Rp 121 miliar.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Baca juga: Viral Air Laut Pantai Sampur Surut, Mirip Tanda Tsunami, BMKG Pangkalpinang: Tak Ada Potensi Tsunami

Baca juga: Doa Terbaik untuk Almarhumah Ibu yang Sudah Wafat, Allahumma Firlaha Warhamha, Arab, Latin & Artinya

Baca juga: Viral Lesti Kejora Tersenyum di Balik Cadar, Tulis Sesuatu di Batu saat di Jabal Rahmah Mekkah

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Yuliawati Terpaksa Bayar Tiket Pakai Uang Sendiri Demi Pulang ke Indonesia

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Piala Dunia 2022, Laga Pembuka Minggu 20 November 2022: Qatar vs Ekuador

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved