2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya...

net
Logo KPU __ 2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi 

BANGKAPOS.COM -- Delapan belas partai politik ( Parpol ) lolos verifikasi administrasi, setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia ( RI ).

Hal itu termasuk semua parpol parlemen lolos dalam verifikasi administrasi.

Seluruh parpol parlemen tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Iya, benar (lolos)" ujar Hasyim saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Viral Air Laut Pantai Sampur Surut, Mirip Tanda Tsunami, BMKG Pangkalpinang: Tak Ada Potensi Tsunami

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Termahal di Dunia, Bukan Dollar Atau Poundsterling

Baca juga: Jawaban Gibran soal Ijazah Palsu Jokowi: Percuma Ngomong Sama Orang yang Nggak Waras

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Yuliawati Terpaksa Bayar Tiket Pakai Uang Sendiri Demi Pulang ke Indonesia

Diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang mendaftarkan diri untuk ikut Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022). Sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang mendaftarkan diri untuk ikut Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022). Sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Berdasarkan pengumuman dari laman resmi KPU, sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.

Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.

Adapun 18 parpol yang lolos adalah:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Piala Dunia 2022, Laga Pembuka Minggu 20 November 2022: Qatar vs Ekuador

Baca juga: Doa Terbaik untuk Almarhumah Ibu yang Sudah Wafat, Allahumma Firlaha Warhamha, Arab, Latin & Artinya

Baca juga: Iqbal Sempat Berjejer di Samping Mayat Aremania, Bersyukur Bisa Selamat dari Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Viral Lesti Kejora Tersenyum di Balik Cadar, Tulis Sesuatu di Batu saat di Jabal Rahmah Mekkah

Baca juga: Rahmat Okky Boy yang Viral di TikTok, Kini Dapat Donasi Rp338 Juta dari Charity Windah Basudara

Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah:

1. Partai Prima
2. PKP Indonesia

Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah:

1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republikku Indonesia
4. Partai Republik Satu

Sebelumnya, dari total 24 parpol yang melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus hingga 14 Oktober 2022 tercatat empat parpol tidak melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved