Minggu, 3 Mei 2026

INILAH Sederet Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Sidang Ferdy Sambo

Tiga hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo cs tercatat pernah menangani beberapa kasus besar.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jakarta
Kolase tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Sidang Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan NegerinJakarta Selatan mulai Senin 17 Oktober 2022. 

Adapun sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda, yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022).

Sementara sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar sehari kemudian pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tuturnya.

Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bisa Disaksikan Via Streaming

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat, untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.

Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses siapapun dengan layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).

Djuyamto juga memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," urainya.

Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.

Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

(Kompas.com/ Penulis: Irfan Kamil, Fabian Januarius Kuwado, Kurniawan Eka Mulyana/Tribunnews.com/Reynas Abdilla)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved