Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Depresi

Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut. Meski begitu ia akan tetap menghadiri sidang hari ini.

Editor: fitriadi
Tangkap Layar KompasTV
Outri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye setelah keluar dari Bareskrim Polri. Jelang sidang dakwaan, Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut. Meski begitu ia akan tetap menghadiri sidang hari ini. 

Adapun sidang perdana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022).

Seluruh sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi Disebut Bakal Kooperatif dalam Sidang

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya kooperatif menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

"Klien Kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," kata Arman Hanis saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Arman Hanis mengatakan kedua kliennya juga akan mengakui perbuatannya pada saat persidangan.

"Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," ujarnya.

Ia menyebut Sambo dan Putri berharap peradilan bisa berjalan dengan cepat dan seluruh fakta-fakta yang terbuka bisa diuji pada proses persidangan.

Arman berharap semua pihak menghormati proses peradilan dan independensi hakim agar tidak terjadi penghakiman sebelum persidangan dilakukan.

"Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved