Anak Buah Ferdy Sambo Cs ini Tertunduk Nonton Rekaman CCTV, Terkejut Lihat Brigadir J Masih Hidup
Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena.
BANGKAPOS.COM -- Alangkah terkejutnya anak buah Ferdy Sambo yang sempat menonton rekaman CCTV, melihat Brigadir Yosua masih hidup tak seperti yang disampaikan Sambo kepada mereka.
AKBP Arif Rachman Arifin hanya menunduk dan tak berani menatap mata Ferdy Sambo saat menemuinya pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di ruang kerja Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Saat itu, Arif menghadap untuk menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV pos satpam di dekat rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahwa pada Jumat (8/7/2022) tak ada baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo sebagaimana keterangan yang Sambo sampaikan.
Adapun salinan rekaman CCTV itu ditonton di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Deby Vinski, Dokter yang Lakukan Suntik Lutut ke Teddy Minahasa, Dijuluki Ratu Anti-Penuaan
Baca juga: Sosok Hendra Yuristiawan, Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa Terkait Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 1 SD/MI Subtema 1 Halaman 9, 10, dan 11 Aku dan Teman Baru
Rekaman tersebut disaksikan Arif bersama Ridwan, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman itu disalin oleh Chuck Putranto atas perintah Sambo. Selain menyalin, Sambo juga memerintahkan anak buahnya melihat isi rekaman.
Begitu melihat isi rekaman, Arif terkejut lantaran melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai 17.11 WIB. Dari rekaman tersebut, terlihat Yosua berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa.
Ini terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Arif seketika menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus bagian dari tim khusus yang menangani kasus kematian Yosua.
Kepada Hendra, Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV. Mendengar suara Arif bergetar, Hendra menenangkan dan mengajaknya menghadap Sambo.
Baca juga: Luna Maya Bikin Iri Lagi, Nonton Konser BTS di Busan, Sempat Singgah di Cafe Papa Jimin
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Aturan Penerapan Busana Adat di Sekolah, Begini Dewan Pendidikan dan Sejarawan Babel Menyikapinya
Baca juga: Tukul Arwana Mulai Tersenyum, Putra Sulung sang Komedian Beberkan Kondisi Terkini Ayahnya
Baca juga: Panduan Download dan Install Aplikasi WhatsApp di PC, Lengkap dengan Cara Menggunakannya
Bahwa pada Jumat (8/7/2022) tak ada baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo sebagaimana keterangan yang Sambo sampaikan.
Malam harinya, Arif dan Hendra menemui Sambo di ruang kerjanya. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Yosua yang Sambo sampaikan. Namun, Sambo membantahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221019-Terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-atau-Brigadir-J-OKER.jpg)