Berita Kriminal

Berkas Perkara Pencurian Balok Timah di Smelter Tinindo Dilimpahkan ke Pengadilan

18 Juli 2022 Ade Sutarko mengajak tiga terdakwa lainnya menjual balok timah milik smelter PT Tinindo tersebut.

Penulis: Antoni Ramli |
Tribunnews
Ilustrasi Tahanan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wahyudi, Ade Sutarko, Riki Waluyo dan Cecep merupakan empat pelaku pencurian di Smelter PT Tinindo Internusa. Keempatnya diseret ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena aksi pencurian yang mereka lakukan akhir Juli 2022 lalu

Dalam waktu dekat, keempat terdakwa bakal melakoni sidang perdana.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara keempat terdakwa dari penuntut umum.

Dalam waktu dekat, ke empat terdakwa bakal melakoni sidang perdana.

"Beberapa hari yang lalu kami telah menerima berkas perkara ke empat terdakwa dan dalam waktu dekat akan disidangkan," kata Wisnu, Rabu (19/10/2022)

Dalam surat dakwaan JPU, aksi pencurian itu bermula saat Ade Sutarko yang bekerja pada bagian pengolahan pasir timah di smelter PT Tinindo Internusa dihubungi oleh Ramdan (DPO).

Dalam komunikasi tersebut, Ramdan menyebut dirinya bersedia membeli balok timah kepada Ade Sutarko.

18 Juli 2022 Ade Sutarko mengajak tiga terdakwa lainnya menjual balok timah milik smelter PT Tinindo tersebut.

Kemudian ketiga terdakwa mulai mengumpulkan kerak timah atau gros sisa-sisa hasil pembakaran timah menggunakan sekop saringan besi.

Ade Sutarko, kemudian minta tiga terdakwa lainnya menunggu di luar pagar besi PT Tinindo untuk mengambil balok timah seberat 74 kilogram.

Para terdakwa kemudian menjual balok timah melalui Ramdan dan mendapatkan uang sejumlah Rp9.520.000. Uang tersebut kemudian mereka bagi bagikan.

Akibat perbuatannya para terdakwa PT Tinindo Internusa mengalami kerugian sebesar Rp44.400.000.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved