Berita Bangka Selatan
Istri Baru Diangkat jadi ASN Banyak yang Gugat Cerai Suami, Ada Juga yang Tak Sanggup Bayar Utang
Banyak para istri yang berstatus ASN di Bangka Selatan menggugat cerai suami, mirisnya rata-rata banyak yang berstatus sebagai guru
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sejumlah orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menggugat pasangannya ke Pengadilan Agama.
Gugatan mayoritas dilayangkan oleh istri yang telah diangkat sebagai ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan izin cerai yang dilakukan oleh ASN.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth bilang dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir terdapat delapan orang ASN mengajukan cerai.
Mereka terdiri dari empat orang PNS dan empat orang PPPK. Empat orang PNS tersebut telah diangkat sejak lama sebagai abdi negara.
Sementara tiga orang PPPK baru saja dilantik pada tahun 2024 dan satu orang pada tahun 2025.
“Semuanya merupakan perempuan yang mengajukan izin perceraian. Dari delapan orang tersebut rata-rata adalah guru,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (7/8/2025).
Lisbeth mengungkapkan banyak pihak yang mengajukan perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Misalnya, karena suami sering bermain judi online alias judol sehingga istri yang berprofesi sebagai ASN tidak tahan untuk membayar hutang secara terus-menerus.
Lalu, karena sering terlibat perselisihan antara suami-istri. Akan tetapi, paling banyak yang menjadi penyebab perceraian kalangan ASN terjadi dikarenakan kurangnya komunikasi.
Keduanya saling sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga adanya miskomunikasi antara suami istri.
Kesulitan dalam berkomunikasi, baik secara verbal maupun emosional dapat menciptakan jarak antara pasangan dan membuat mereka merasa tidak dipahami.
Ditambah kurangnya dukungan dari pihak keluarga untuk tetap menyatukan keduanya. Mengingat umur pernikahan ASN yang mengajukan cerai sudah ada yang mencapai 25 tahun dan termuda usia pernikahan satu tahun delapan bulan.
“Untuk perceraian yang dilakukan bukan karena faktor ekonomi, justru itu tidak ada. Rata-rata tidak harmonis dalam rumah tangga,” jelas Lisbeth.
Lebih jauh lanjut dia, proses perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti, termasuk izin dari atasan dan sanksi dapat dikenakan jika prosedur tersebut dilanggar. Walaupun, perceraian tetap menjadi hak pribadi ASN.
Pemkab Bangka Selatan Targetkan 11 Faskes Berstatus BLUD pada Akhir 2025 |
![]() |
---|
Polsek Lepar Pongok Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat Jelang Perayaan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Basel Raih Penghargaan dari Kementerian BKKBN karena Berhasil Turunkan Stunting |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Adakan Pawai dan Karnaval Kebudayaan HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
DPRD Bangka Selatan Dukung Kebijakan Melampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.