Viral TikTok
Viral di TikTok, Pasutri Ini Bagikan Pengalaman Nikah di KUA Budget Rp 2 Jutaan, Ini Rinciannya
Akad nikah sendiri digelar oleh keduanya di KUA dan tanpa dipungut biaya karena menikah di hari Kamis (weekday).
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Menikah adalah momen spesial yang seringkali ingin dirayakan semeriah mungkin.
Meski begitu tak sedikit yang memilih perayaan sederhana atau bahkan tidak dirayakan sama sekali yakni nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
Menikah di KUA sebenarnya sudah sering dilakukan oleh calon pasutri selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Bripka RR Lihat Brigadir J Menangis Keluar dari Kamar Putri, Ternyata Istri Sambo Katakan Ini
Baca juga: Siapa Erina Gudono Kekasih Kaesang Pangarep? Akhir Tahun Ini Bakal Jadi Calon Mantu Jokowi
Selain tidak perlu menghadirkan banyak orang karena terbatas protokol kesehatan, kamu juga tidak perlu memikirkan biaya administrasi nikah di luar KUA, kamu pun menghemat biaya dekorasi pernikahan, makanan bagi tamu undangan, dan anggaran lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan yang sedang viral di TikTok.
Akun TikTok @nityyya membagikan pengalamannya menikah di KUA dengan budget sekitar Rp 2 jutaan.
"Nikah di KUA budget 2juta-an," kata si wanita dalam unggahannya.
Dalam akun TikToknya, si wanita membagikan pengalamannya dalam persiapan untuk menikah, di antaranya baju pengantin seharga Rp200 ribu, kerudung seharga Rp35 ribu, hingga make up seharga Rp250 ribu.
Untuk sepatu hingga kalung, wanita itu memilih tak mengeluarkan biaya sebab memakai barang miliknya.
Sementara suaminya tak menggelontorkan dana sepeserpun karena memakai pakaian yang sudah ada.
Akad nikah sendiri digelar oleh keduanya di KUA dan tanpa dipungut biaya karena menikah di hari Kamis (weekday).
Biaya lainnya yang dibayarkan oleh pasangan ini adalah jasa fotografer yakni seharga Rp500 ribu, itu pun mereka berhasil menghemat pengeluaran karena mendapatkan diskon.
Terakhir setelah menjalankan akad, kedua pengantin beserta keluarganya makan di restoran terdekat dan hanya menghabiskan uang Rp1,2 juta saja.
"Cincin, mas kawin, tergantung kesanggupan kalian aja ya," katanya.
Tentu saja, pernikahan sederhana itu digelar bukan tanpa pertimbangan.
Baca juga: Bripka RR Lihat Brigadir J Menangis Keluar dari Kamar Putri, Ternyata Istri Sambo Katakan Ini
Baca juga: Siapa Erina Gudono Kekasih Kaesang Pangarep? Akhir Tahun Ini Bakal Jadi Calon Mantu Jokowi
Pemikiran akan omongan orang lain termasuk keluarga terhadap si pengantin juga sempat menghantui.
Namun yang terpenting dari itu semua adalah perjalanan hidup setelah menikah.
"Yang penting tutup telinga aja, jangan peduliin omongan orang lain, yang jalanin kan kita dan pasangan, kecuali yang gosipin mau biayain kita," katanya di akhir video.
Wanita itu lantas mengungkap biaya untuk menikah dibelikan mobil dan dp rumah serta barang-barang untuk mengisi rumah.
Bagi kamu yang penasaran berikut syarat menikah di KUA:
- Surat pengantar RT
- Surat pernyataan belum menikah
- KTP dan KK ( calon suami dan orangtua atau wali nikah)
- Akte lahir dan atau ijazah
- Foto 2x3 = 4 lembar dan 4x6= 2 lembar (background biru)
- Buku nikah orangtua (bagi anak perempuan pertama)
- N1, N2, N4 (kelurahan) dan N3 (KUA/kelurahan), yang bisa didapatkan saat mengajukan surat pengantar di kelurahan
- Surat numpang/ rekomendasi nikah, bila menikah di luar domisili
-N7 (KUA)
-N5 (KUA; bila kurang dari 21 tahun)
- Fotocopy KTP saksi akad nikah(masing-masing satu dari calon)
- Surat izin komandan / surat izin nikah untuk pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri
- Dispensasi kecamatan jika mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari jelang hari-H
- Dispensasi pengadilan jika pengantin pria berusia kurang dari 19 tahun atau wanita berusia kurang dari 19 tahun.
- Akte cerai (pengadilan agama)/N6 dan surat keterangan kematian jika sudah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal
- Surat-surat dari kedutaan untuk WNA
- Fotocopy paspor untuk WNA
- Fotocopy surat tanda kenal lahir untuk WNA.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)