Resmi! Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Begini Kriterianya Mulai 14 September
Pemerintah larang mobil >1.400cc dan motor ≥250cc isi Pertalite di SPBU Pertamina. Subsidi BBM difokuskan untuk kendaraan kecil agar tepat sasaran
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang bakal mengubah wajah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.
Ke depan, masyarakat dengan mobil bermesin di atas 1.400cc dan motor berkapasitas mulai dari 250cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi subsidi tepat sasaran, agar bantuan energi dari negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pertalite Hanya untuk Kendaraan Rakyat Kecil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan aturan pembatasan BBM subsidi perlu dibahas secara matang agar dapat mencerminkan keadilan.
Ia ingin BBM subsidi Pertalite diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Untuk BBM subsidi sampai sekarang kita masih bahas ya. Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," tegas Bahlil.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.
Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.
Latar Belakang Kebijakan
Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.
Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.
Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
Kendaraan Hias DPRD Babel Curi Perhatian, Simbol Tudung Saji Jadi Ikon Budaya Bangka |
![]() |
---|
Tampil di Pawai, Disperindag Bangka Belitung Hias Kendaraan Angkat Tema Hilirisasi Industri |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Pemprov Babel Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Mulai Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi di Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.