Berita Pangkalpinang

Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Balita, Dinkes Bangka Belitung Diminta Berikan Edukasi

Pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan  sementara penjualan obat sirup di apotek-apotek.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Ginjal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan  sementara penjualan obat sirup di apotek-apotek.

Kebijakan ini diambil di mana maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Dari data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) , terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022).

Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

Perinciannya, 2 kasus pada Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.

Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.

Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.

Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).

Terkait kondisi ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"  bunyi dalam instruksi tersebut, yang dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Pada isntruksi itu juga disebutkan, penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi kemenkes tersebut.

Hindari Penggunaan Obat Paracetamol Sirup

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan untuk menghindari penggunaan obat Paracetamol sirup kepada golongan anak.

Rekomendasi ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso dalam live instagram @idai_ig, Selasa (18/10/2022).

Rekomendasi ini disebutkannya sebagai mitigasi atau kewaspadaan dini terkait temuan kasus kematian anak di Gambia, Afrika, yang diduga mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Terkait maraknya gangguan gagal ginjal akut pada balita ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr Andri Nurtito, mengatakan, mengenai hal itu masih dalam proses penelusuran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masih didalami BPOM, belum (soal arahan penggunaan, red),"  kata dr Andri, Rabu (19/10/2022) kepada Bangkapos.com.

Dia mengakui, peredaran obat ini masih ada sebab belum ditarik. Namun masyarakat diharapkan tidak membeli obat Paracetamol sirup tanpa resep dokter.

"Masih ada, belum dilarang (peredaran--red), diharapkan masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri kalau anak sakit, maka (disarankan--red) untuk periksa ke dokter," kata dr Andri.

Dihubungi terpisah, Apoteker Klinis dan Kepala Instalasi Farmasi di RSUD Depati Hamzah, Apt Sudarsono MSc (Clin Pharm) ikut menanggapi soal Paracetamol sirup ini.

"Jadi masalah itu, memang saat ini masih dalam investigasi BPOM. Dugaan awal adalah gagal ginjal akut ini dipicu karena keracunan diethylene glycol dan ethylene glycol yang merupakan senyawa cemaran dalam beberapa merek produk obat sirup paracetamol yang telah resmi dirilis oleh WHO," jelas Sudarsono, Kamis (20/10/2022).

Dia menjelaskan, dari laporan investigasi kasus serupa yang terjadi di Haiti tahun 1998 yang dimuat dalam jurnal penelitian JAMA, menyatakan telah terjadi kontaminasi DEG (Dietylene Glycol) pada glycerine yang merupakan salah satu bahan yang digunakan pembuat sirup paracetamol sebesar 24 persen dan dalam botol sirupnya terdapat sekitar 14.4 persen DEG.

"Konsentrasi ini jauh di atas batas maksimal dosis DEG yang diperkirakan dapat menimbulkan efek tosik yaitu 1,34 mL/kg. Pada batas-batas tertentu sebenarnya senyawa ini masih diperkenankan," lanjutnya.

Dia menilai, pada kasus ini permasalahan bukan pada Paracetamol sirup sebagai zat aktif berkhasiat obat.

"Jadi jika masyarakat memerlukan Paracetamol untuk mengatasi masalah kesehatannya, masih dapat digunakan dengan dosis yang tepat. Sebaiknya konsultasikan kepada apoteker sebelum mengonsumsi obat," ucapnya. 

Pihak Loka POM Belitung juga saat ini masih menunggu hasil penelusuran BPOM dan Kemenkes terkait obat-obatan sirup yang mengandung etilen glikol di pasaran Indonesia.

Plt Kepala Loka POM Belitung Dyah Astuni mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam mengonsumsi obat yang berbentuk sirup atau cairan sembari menunggu hasil penelusuran BPOM dan Kemenkes.

"Terkait penindakan di lapangan juga masih menunggu hasil tersebut. Jika sudah ada hasilnya baru bisa bertindak ke lapangan sesuai dengan arahan pusat," kata Dyah kepada Posbelitung.co, Rabu (19/10/2022).

Dyah mengatakan, masyarakat saat ini harus tetap tenang namun waspada juga dengan situasi saat ini. Jika anak demam lebih baik diobati dengan kompres dan minum air yang banyak lalu berkonsultasi dengan dokter sebelum memberikan obat-obatan.

"Jika ada anak yang mengalami gejala gagal ginjal akut juga kami harap agar segera melapor ke puskesmas atau kepada Loka POM agar bisa langsung ditelusuri," kata Dyah.

Sementara itu, pemilik salah satu apotek di Manggar, Fezzi Uktolseja, mengatakan mereka tetap akan mengikuti anjuran dan arahan dari Kemenkes, tapi sampai saat ini belum ada edaran yang resmi dari Dinkes atau BPOM.

"Meski begitu, kami tetap menganjurkan ke pembeli untuk sementara waktu menghindari obat dengan sediaan sirup dan menyarankan untuk beralih ke sediaan lain seperti tablet atau suppositoria khususnya untuk obat penurun panas seperti paracetamol," katanya.

Kenali Gejala Gagal Ginjal

Tips Menjaga Kesehatan Ginjal.
Tips Menjaga Kesehatan Ginjal. (Bangkapos.com)

Bagaimana sebenarnya gejala yang harus diwaspadai oleh orang tua untuk menghindari anaknya dari penyakit ini? Dokter anak di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur dr Gita Efriani, SpA menjelaskan gejala awalnya penyakit ini yakni berkurangnya volume urine pada anak bahkan tidak mengeluarkan urine.

"Terjadi pada usia di bawah 18 tahun. Namun kebanyakan di Indonesia dialami oleh anak di bawah enam tahun. Lalu gejala berikutnya diikuti oleh demam lama 7-14 hari, disertai infeksi saluran napas dan saluran cerna seperti batuk, pilek, muntah, hingga diare. Biasanya juga ada pembengkakan di kelopak mata, perut, genitalia, dan kaki," kata dr Gita kepada Posbelitung.co, Rabu (19/10/2022).

Gejala-gejala itu, lanjutnya, jika sudah tahap berat anak akan mengalami komplikasi yaitu mulai dari tekanan darah akan tinggi, dapat terjadi penurunan kesadaran, kejang, hingga sesak napas.

"Hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat utamanya orang tua yakni segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat bila terdapat gejala tersebut," kata dr Gita.

dr Gita menambahkan, saat ini Kemenkes sudah melarang apotek agar menjual obat dalam bentuk sirup karena diduga menjadi faktor penyebab penyebaran penyakit ini. Dia menyarankan agar saat anak-anak demam, orang tua bisa melakukan kompres aktif dan memberi minum yang banyak kepada anak.

"Untuk penggunaan obat penurun panas, bisa langsung dikonsultasikan ke dokter atau dokter spesialis anak karena ada beberapa jenis penurun panas yang saat ini tidak bisa diresepkan dulu sambil menunggu kabar penelusuran dari BPOM," jelas dr Gita. 

Hindari Hoax, Dinkes Diminta Berikan Edukasi

Belakangan ini masyarakat digaduhkan dengan adanya imbauan penggunaan obat cair jenis paracetamol untuk anak.

Hal ini terkait saran dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menghindari sementara pemakaian paracetamol sirup terkait kasus gagal ginjal akut misterius kepada anak.

Menyikapi hal itu Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menjelaskan informasi tersebut secara gamblang kepada masyarakat. Hal ini supaya masyarakat tidak termakan hoaks atau berita yang belum pasti kebenarannya.

"Saya kira Dinas Kesehatan kota maupun provinsi segera mencari informasi yang akurat, serta dapat dipercaya dan menyampaikannya kepada masyarakat luas. Ini dikarenakan lalu lintas berita ataupun info yang sampai ke masyarakat kita sangat cepat tanpa diketahui validasinya," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/10/2022).

Rio mengatakan, Komisi I yang juga membidangi masalah kesehatan kerap kali mendapatkan masukan dan pertanyaan dari masyarakat. Terutama terkait dengan adanya imbauan yang melarang penggunaan Paracetamol sirup kepada anak-anak dikarenakan dapat memicu datangnya penyakit ginjal.

Maka dari itu pihaknya mendesak Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang untuk bergerak cepat, terutama dalam mendapatkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan IDAI. Apakah benar pemakaian Paracetamol sirup dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.

"Agar masyarakat yang terlanjur mendapatkan informasi yang simpang siur ini mendapatkan sebuah informasi yang valid. Jangan sampai semakin banyak korban bertambah, sementara informasi yang mereka dapatkan belum tentu adalah sebuah kebenaran," jelas Rio.

Lebih jauh lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, beberapa hari terakhir memang isu Paracetamol ini sudah mulai berkembang liar di media sosial.

Sudah semestinya masyarakat diberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga ketika masyarakat memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Paracetamol justru tidak memunculkan kejadian yang tidak diinginkan, terutama membahayakan kesehatan.

Apalagi obat cair paracetamol ini dijual bebas di toko-toko kelontong ataupun apotek. Di mana masyarakat bisa membeli dengan leluasa tanpa ada batasan atau resep dokter.

"Kita berpikir masyarakat harus diberikan info yang valid dan benar sehingga, dan saya kira lembaga yang pas menyampaikan hal tersebut adalah Dinas Kesehatan di setiap daerah," sebutnya.

Kendati demikian kata Rio, pihaknya sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Menurut mereka, untuk jangka panjang sebaiknya dihindari penggunaan Paracetamol dan harus menggunakan resep dokter.

Jangan sampai masyarakat langsung minum obat tanpa ada resep dokter ataupun petunjuk dari tenaga kesehatan.

Oleh karenanya ia berharap masyarakat dapat mengetahui informasi ini secara valid dan lembaga yang memang bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan masyarakat.

"Dinkes dapat menyampaikan hal ini dengan jelas dan masif, agar informasi yang disampaikan ke publik pun dapat diterima secara benar dan akurat," saran Rio.

Pencegahan Dini

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengharapkan, pencegahan secara dini dapat dilakukan oleh layanan kesehatan di Bangka Belitung, sehingga kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Bangka Belitung tidak sampai ditemukan.

"Harapan kami, tentu ini tidak terjadi di Babel, pihak kesehatan lakukan tindakan preventif secara dini. Bagaimana caranya pasien tidak mengonsumsi obat itu dan penyelenggara kesehatan tidak menganjurkan itu bagi anak anak agar tidak seperti lihat di daerah lain," kata Herman kepada Bangkapos.com, Kamis (20/10/2022).

Herman menegaskan, jajaran Dinas Kesehatan di Bangka Belitung hingga ke puskesmas dan pustu, diharapkan dapat menjalankan perintah dari penggunaan obat cair tersebut.

"Kita ingin Kemenkes dan jajaran di bawahnya hingga ke dinas kesehatan, rumah sakit dan apotek di Babel, mengikuti saran itu sehingga hal seperti tidak terjadi di Babel. Ini saran dari Kementerian Kesehatan, saya yakin dan percaya akan turun sampai ke jajaran terendah pada pelayanan kesehatan," tambahnya.

Bukan hanya di pelayanan kesehatan, Herman mengatakan kebijakan ini juga harus diawasi oleh pemerintah dan DPRD di daerah

"Pastinya kami mengikuti sesuai intruksi dari Kementerian Kesehatan. Walaupun surat resmi saya belum membaca itu, tetapi ini sudah ada contoh kasusnya banyak anak-anak di bawah umur terkena gagal ginjal. Sehingga ini menjadi bentuk nyata akibat mengonsumsi obat cair tertentu. Jadi perlu diberikan pencerahan ke masyarakat," jelasnya.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas/Cici Nasya Nita/Bryan BimantoroCepi Marlianto/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved