Arab Saudi

Tak Sembarangan Orang Melewati, Inilah Batasan Tanah Halal dan Haram di Kota Makkah Arab Saudi

Tak sembarangan orang melewati, inilah batasan Tanah Halal dan Haram di Kota Makkah Arab Saudi.

Penulis: Widodo |
YouTube Alman Mulyana
Inilah perbatasan tanah Haram dan Halal di Kota Makkah, Arab Saudi. 

BANGKAPOS.COM -- Kota Makkah, Arab Saudi ada tempat yang suci dan tidak boleh dilewati oleh sembarangan orang.

Terutama hanya orang-orang tertentu yang boleh memasukinya.

MIsalnya Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi dan sekitarnya kerap kali disebut sebagai Tanah Haram.

Bermakna sebuah zona khusus yang hanya boleh diakses orang-orang beragama Islam.

Sehingga ada garis batas Tanah Haram dan Halal.

Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Bacaan Doa-doa Agar Anak Cerdas, Pintar, Soleh, Pemberani dan Rajin Ibadah, Dipanjatkan usai Sholat

Batas tersebut bisa ditemukan di Makkah dan Madinah.

Tak hanya itu, Dajjal nantinya akan takut untuk masuk ke dalamnya.

Lantas bagaimana potret garis batas Tanah Haram dan Halal di Makkah-Madinah?

Inilah perbatasan tanah halal dan haram di Arab Saudi, warga non muslim ada jalur khusus.

Tidak sembarangan orang yang bisa memasuki tanah Halal dan haram di sana.

Tentunya ada syarat yang harus ditaati.

Hal itu sebagaimana dikutip Bangkapos.com dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Alman Mulyana pada 19 November 2019 lalu.

Kala itu, dia mengunjungi perbatasan antara tanah Halal dan haram.

Jika ingin masuk ke tanah haram, syarat yang perlu ditaati yakni harus orang muslim atau muslimah.

Di gerbang perbatasan tanah haram dan tanah halal di Makkah bahkan terdapat jalur khusus untuk warga non muslim.

Baca juga: Ternyata Warga di Perkampungan Arab Saudi Jualan Ini Saat Malam Hari, Dipajang di Pinggir Jalan

Baca juga: Seperti Ini Jadinya di Kota Makkah, Arab Saudi Ketika Dilanda Badai Pasir dan Angin Kencang

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved