Kepolisian
Intruksi Kapolri, Polantas Tak Lagi Lakukan Tilang Manual hingga Hedonisme, Ini Perintah Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
-ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
-Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
-Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
-Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
-Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
-Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
-Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Dua Cara Tilang Online
Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.
Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.
Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.
Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.