Kepolisian
Intruksi Kapolri, Polantas Tak Lagi Lakukan Tilang Manual hingga Hedonisme, Ini Perintah Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.
Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.