Tak Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Instruksikan Tilang Elektronik, Ini Cara Kerja ETLE
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.
Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:
- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Dua Cara Tilang Online
Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.
Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.
Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.
Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.
Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220110_tilang-yang-dilakukan-ditlantas-polda-babel.jpg)