Kamis, 28 Mei 2026

Tak Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Instruksikan Tilang Elektronik, Ini Cara Kerja ETLE

Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Tayang:
Editor: fitriadi
Istimewa/Ditlantas Polda Babel
Penilangan oleh personel Ditlantas Polda Babel kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda.

Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.

Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE yang mesti dipahami masyarakat.

Namun poin paling penting adalah, apapun peraturan dan sangsinya, seorang pengendara tidak akan pernah kena tilang jika mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Dio Dananjaya/Motorplus.com/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved