Mahasiswa NTT Ini Bayar Rp 250 juta untuk Masuk Bintara Polisi, Tak Lulus Akhirnya Lapor Propam
Hal itu berawal dari Junus Dami yang nekad membayar Rp 250 juta sebagai jaminannya untuk lulus jadi bintara polisi kepada AA....
BANGKAPOS.COM -- Seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT.
Adalah Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT, melaporkan AA terkait dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.
Hal itu berawal dari Junus Dami yang nekad membayar Rp 250 juta sebagai jaminannya untuk lulus jadi bintara polisi kepada AA.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus di Kupang.
Melkianus menuturkan, Junus Dami mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada 2021.
Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya
Baca juga: Rudolf Tobing, Si Pelaku Pembunuh Icha Ternyata Punya Trauma Masa Kecil, Sering Dipukuli Orang ini
Baca juga: Kisah Priati, TKW di Arab Saudi Dikasih Uang 15 Ribu Riyal dari Majikan Saat Akan Pulang Kampung
Baca juga: Hotman Paris Kini jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Benarkah Gantikan Henry Yosodiningrat?
Baca juga: Teganya Rudolf Tobing, Ternyata sempat Minta Uang ke AYR untuk Sewa Pembunuh Bayaran
Melkianus mengatakan, Junus Dami mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada 2021.
Karena tak punya cukup uang, Melkianus bersama keluarganya meminjam di bank dan koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Namun meski membayar uang ratusan juta rupiah, adiknya tetap dinyatakan tidak lulus.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus di Kupang.
Besaran gaji polisi
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Bintara sendiri merupakan jenjang karier anggota Polri di bawah perwira.
Baca juga: Putri Candrawathi Dicibir Genit, Colekan Istri Ferdy Sambo ini ke Pengacara Jadi Sorotan
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Doa Memohon Kebaikan Demi Akhirat dan Tabah Menghadapi Lawan, Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Judul Skripsi Presiden Jokowi saat Kuliah di UGM Terungkap, Ternyata Berkaitan dengan Surakarta
Baca juga: Harga HP Samsung A52s 5G Turun di Bulan Oktober 2022, Ponsel Mumpuni yang Sudah Dibekali NFC
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Luna Maya Sampai Rela Nginap di Hotel yang Harganya Rp16 Juta, Ternyata Demi Dapatkan Souvenir BTS
Baca juga: Bacaan Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Anak Tidur Nyenyak dan Tidak Rewel di Malam Hari
Baca juga: Bacaan Doa Agar Rezeki Berlimpah dan Penuh Keberkahan, Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Bacaan Doa-doa Dahsyat Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat
Baca juga: Dongeng Anak tentang Domba Berbulu Serigala, Kisah Penyamaran Agar Tak Dimangsa Serigala
Baca juga: Penyanyi Ari Lasso Curhat Ditinggal Pesawat, Beri Pesan ke Batik Air: Obat Penting Saya Ada di Koper
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Dengan kata lain, seorang yang baru masuk menjadi bintara Polri dengan Bripda, berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 2.493.000 per bulan.
Artinya, dengan formula gaji pokok plus tunjangannya, seorang polisi berpangkat Bripda bisa mengantongi gaji per bulan sebesar Rp 4.596.700.
Jumlah itu belum menghitung komponen tunjangan-tunjangan lain di luar tunjangan kinerja.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan polisi lainnya
Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut daftar Polri selain tunjangan kinerja:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000
Tunjangan lauk pauk
Tunjangan operasi keamanan
Tunjangan penempatan di Papua
Perjalanan dinas.
(*)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dan SerambiNews.com