Berita Pangkalpinang

Kepala Dinas Kesehatan Pangkalpinang Tegaskan Dinkes Tak Berwenang Tarik Obat yang Beredar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim tegaskan penarikan obat merupakan kewenangan BPOM.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak akan menarik obat sirop yang kini telah beredar di apotek yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim, menegaskan, penarikan tidak dilakukan lantaran kewenangan tersebut ada di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM merupakan leading sector pengawasan obat-obatan yang beredar di pasaran.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Mengenai obat-obatan, dinas kesehatan tidak ada kewenangan untuk menarik obat," kata dia kepada Bangkapos.com di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (24/10/2022).

Meskipun demikian, kata Hakim, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), mulai dari rumah sakit, puskesmas hingga apotek.

Mengantisipasi hal ini, pihaknya telah mengerahkan tenaga surveilans ke lapangan untuk menyosialisasikan penghentian sementara resep dan penjualan obat sirop.

Ini sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal belakangan ini.

"Tetapi kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada pihak apotek untuk tidak menjual obat sirop yang memang dilarang oleh BPOM," jelas Hakim.

Dinas kesehatan juga telah meminta tenaga kesehatan pada fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Pihaknya menyarankan, sembari menunggu hasil penelitian dan investigasi, agar tidak dulu memberikan obat-obat pada anak-anak dalam bentuk sirop.

Hal ini dilakukan selama belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi seluruh fasyankes untuk sementara meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirop. Begitu juga apotek, untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup," sebutnya.

Hakim menyebut, sejauh ini belum didapati kasus gagal ginjal akut di Kota Pangkalpinang. Maka dari itu, sebagai bentuk kewaspadaan pihaknya mengimbau masyarakat menyetop sementara penggunaan obat sirop berbahan dasar ethylene glicoldan ethylene glycol tersebut.

Masyarakat dapat mengganti penggunaan obat sirup menggunakan bentuk tablet, puyer ataupun bentuk lainnya, sembari adanya pengumuman resmi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.

"Sampai saat ini belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Pangkalpinang. Jadi untuk menghindari itu bisa menggunakan obat tablet atau puyer," tambah Hakim. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved