Berita Bangka Selatan

Peredaran Obat Sirop, Begini Hasil Sidak Tim Gabungan DKPPKB dan Polres Bangka Selatan 

Inspeksi mendadak (Sidak) tim gabunagn kemarin, dilakukan untuk memastikan agar tak beredar obat berbahaya

Penulis: Adi Saputra |
istimewa
Tim Gabungan DKPPKB bersama Polres Bangka Selatan, ketika mekakukan Sidak di sejumlah apotek di Toboali, Selasa (25/10/2022) (Ist/DKPPKB) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DKPPKB Bangka Selatan (Basel), Agus Pranawa diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan SDK, Eddial Bustami, Selasa (25/10/2022) memastikan, inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan kemarin, dilakukan untuk memastikan agar tak beredar obat berbahaya di sejumlah apotek di daerah ini.

Sidak dilakukan untuk mendeteksi distribusi sirup dan obat-obatan yang saat ini sedang menjadi sorotan."Kami sidak di pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di Toboali atau apotek, dengan memberikan sosialisasi tentang larangan peredaran obat anak yang dilarang," katanya, Selasa (25/10/2022).

"Hasil sidak ada sebelas apotek dan satu tempat praktek yang kita datangi, karena yang buka hari inu hanya 12 tempat. Jadi kita cek apakah di apotek tersebut, masih menjual obat-obatan yang telah dilarang beredar seperti termorex, paracetamol, dan produk-produk lain," tambahnya.

Hasil Sidak belum ditemukan obat-obatan yang dilarang beredar. Delapan lokasi yang dilakukan Sidak sudah memasang papan informasi yang berisikan tidak menjual obat-obatan dan sirup anak.

"Karena ini merupakan intruksi dari Kemenkes, terkait larangan mengedarkan obat sirup baik bebas atau bebas terbatas. Tidak boleh diperjualbelikan dahulu, sampai ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes maupun BPOM," tegas Eddial.

Hal senada dijelaskan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kasatnarkoba Iptu Suhendra, Selasa (25/10/2022). "Kita sudah lakukan sosialisasi bersama pihak DKPPKB, apakah apotek atau tempat praktek yang ada di Toboali masih menyimpan dan menjual obat-obatan yang dilarang beredar," jelasnya.

"Tapi Alhamdulillah tidak ada temuan, akan tetapi kami meminta pemilik apotek atau tempat praktek terua monitor informasi terbaru dari pemerintah pusat," lanjut Suhendra.

Sementara itu Pemerintah Daerah Bangka Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2604/DKPPKB/2022 per Tanggal 24 Oktober 2022 untuk menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat.

Sedangkan untuk sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, tidak dilakukan sidak karena pihaknya telah menarik seluruh jenis obat-obatan dan sirup yang dilarang pemerintah sehingga tidak beredar di masyarakat khususnya di Bangka Selatan.

Untuk daftar obat yang dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebih batas antara lain :

Termorex sirup (obat demam) produksi PT. Konimex nomor izin edar DBL7813003537A1 dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) produksi PT. Yarindo Farmatama nomor izin edar, DTL0332708637A1 dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries nomor izin edar, DLT7226303037A1 dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi demam sirup (obat demam) produksi Universal pharmaceutical industries nomor izin edar DBL8726301237A1 dengan kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi demam drops (obat demam) produksi universal pharmaceutical industries nomor edae DBL1926303336A1 dengan kemasan dua, botol @15 ml.

Sebelumnya Plt DKPPKB Bangka Selatan Agus Pranawa, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam pemakaian obat.

"Ya saya minta dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati dalam pemakaian obat. Usahakan berobat ke faskes-faskes yang sudah ada, jangan sampai sembarangan," imbau Agus. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved