Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar. Simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
Warta Kota
Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar Semua 

Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.

Pertengkaran Putri dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E benarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar Semua. Foto Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar Semua. Foto Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribun)

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.

Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved