Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Etik, Akankan Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian?
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry
BANGKAPOS.COM-Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan direncanakan hari ini, Senin (31/10/2022) akan di sidang etik.
Sidang akan berlangsung di ruang sidang Divisi Propam Polri, lantai satu, Gedung TNCC Mabes Polri.
Hendra diduga melakukan pelanggaran etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo dalam "membersihkan" barang bukti pembunuhan Brigadir J pada awal Juli lalu.
Sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus pembunuhan ini, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, bakal menentukan nasib Hendra di kepolisian.
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Kapolri Listyo Sigit, mengomentari sidang etik Hendra, Minggu (30/10), dilansir dari kompas.tv.
Sebelumnya sidang etik terhadap Hendra sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221019-Terdakwa-Brigjen-Hendra-Kurniawan-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-OKER.jpg)