Berita Pangkalpinang

BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Bebas Cemaran EG-DEG, Total 198 Obat Sirup Dinyatakan Aman

Hingga kini, terdapat 198 sirup obat yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  kembali menambah daftar 65 (enam puluh lima) sirup obat di Indonesia yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada konferensi pers informasi keenam hasil pengawasan BPOM, Kamis (27/10/2022) lalu.

Jumlah produk tersebut menambah 133 produk yang sebelumnya telah dinyatakan aman setelah melalui proses sampling dan pengujian BPOM.

Hingga kini, terdapat 198 sirup obat yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, BPOM Pangkalpinang Andhika Achmad Sugiarto menyebut, saat ini masyarakat sudah boleh mengonsumsi produk sirup obat yang tidak mengandung empat jenis bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin atau Gliserol.

Pelarut ini masih dikaitkan dengan pemicu gagal ginjal akut pada anak seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Berdasarkan informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat, BPOM perlu menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin/Gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ujar Andika kepada Bangkapos.com, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, Propilen Glikol (PG) merupakan komoditi non larangan dan pembatasan (non lartas) sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa izin atau surat keterangan impor (SKI) dari kementerianatau lembaga (tanpa SKI BPOM). 

"Berdasarkan hasil pengujian ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku PG yang digunakan dalam produk tertentu,  sehingga dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar. Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait pengadaan PG oleh industri yang berasal dari importir umum, termasuk dugaan adanya pasokan PG yang tidak sesuai standar," jelasnya.

Sementara, untuk obat sirup yang  dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas masih sama belum ada penambahan yakni, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Dua menambahkan, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman.

"BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru," sebutnya.

Adapun untuk daftar nama obat sirup yang aman digunakan dapat dilihat di sosial media BPOM seperti Instagram di bpom_ri .(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved