Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bahlil Sesalkan Tambang Timah Ilegal di Babel, Izin Pasir Kuarsa Akan Ditarik ke Pusat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti maraknya tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang memanfaatkan izin penambangan pasir ...

|
Istimewa
TINJAU TAMBANG TIMAH -- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ikut dalam rombongan peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyoroti maraknya aktivitas pertambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menilai praktik tersebut merugikan negara karena banyak dilakukan dengan menyalahgunakan izin penambangan pasir kuarsa.

Hal itu disampaikan Bahlil saat meninjau lokasi tambang timah ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).

"Dengan melihat kondisi begini, tadi saya sudah melihat, mendapatkan penjelasan, kalau izinya ini pasir kuarsa," ujar Bahlil saat ikut dalam rombongan peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).

Bahlil menyebutkan, sebagai tindak lanjut Kementerian ESDM bakal mengevaluasi izin penambangan pasir kuarsa yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

"Pasir kuarsa itu izinya, kita limpahkan ke daerah. Tapi dengan kejadian begini, saya pulang (ke Jakarta) membuat aturan untuk aturan izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat," tambahnya.

Ia menerangkan, padahal ketika potensi kekayaan mineral tersebut dikelola dengan baik, akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.

"(Ini) supaya tertib, supaya kekayaan negara kita bisa kelola dengan baik," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved