Berita Bangka Belitung
Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan Pemilik Alat Berat di Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah
Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, memerintahkan penyelidikan pemilik alat berat di tambang timah ilegal Bangka Tengah.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung RI ST Burhanudin menindak tegas pemilik alat berat tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Bangka Tengah.
- Puluhan ekskavator diamankan, dan potensi kerugian negara dari pertambangan ilegal ini mencapai Rp12,9 triliun.
- Pemerintah pusat menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik ilegal di kawasan hutan.
BANGKAPOS.COM--Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik alat berat yang digunakan dalam pertambangan timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoedin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah pejabat pusat, Rabu (19/11/2025).
“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini dan kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” ujar ST Burhanudin.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan karena penggunaan ekskavator berkelas untuk aktivitas ilegal tidak mungkin tanpa pemilik atau pemodal yang jelas.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyebut bahwa barang-barang sitaan dari lokasi tambang ilegal tersebut akan dititipkan ke PT Timah Tbk dan berpotensi dijadikan penyertaan modal bagi perusahaan milik negara itu.
“Akan kita sikat, kalau memang ada silahkan informasi kepada kami, kami akan lakukan penyelidikan,” tambahnya.
Kunjungan pejabat pusat dilakukan menggunakan empat unit helikopter militer.
Selain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh turut hadir meninjau lokasi tambang ilegal seluas 262 hektar lebih, termasuk 52 hektar di kawasan hutan lindung.
Rombongan diperlihatkan puluhan unit ekskavator dalam kondisi baik serta sampel pasir kuarsa dan timah kualitas grade A.
Jangan Kalah dengan Tambang Ilegal
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin menyoroti bahwa izin penambangan hanya untuk pasir kuarsa, tetapi pihak pengelola tambang mengambil timah.
Dalam konferensi pers, Menhan Sjafrie menegaskan, langkah sidak ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan kerja Tim Satgas Penanganan Kejahatan Pertambangan (PKH).
“Pada hari ini kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti baik secara hukum, maupun secara administrasi,” jelas saat konferensi pers.
“Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan kegiatan ilegal ini,” sambungnya.
Lanjut dia, secara fisik sekarang kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ilegal (di kawasan hutan Dusun Nadi-red) ini sudah ditutup secara geografis.
| Annida Shafa Mahfudzah, Anak Pulau Gersik yang Raih Lulusan Terbaik Poltekkes Pangkalpinang 2025 |
|
|---|
| DPRD Babel Desak Kabupaten Segera Ajukan Data WPR, Beri Tenggat hingga 24 November |
|
|---|
| Menhan Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Tambang Ilegal di Babel |
|
|---|
| Fakta BBM Langka di Bangka: Dari Tulisan ‘Bensin Habis' Barcode Diblokir, Gubernur Telepon Pertamina |
|
|---|
| BNN Bongkar Lokasi Transaksi dan Pengguna Narkoba di Desa Tanjung Gunung Meski Diguyur Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251119-JAKSA-AGUNG.jpg)