Fakta Baru, Misteri Anak Keempat Ferdy Sambo-Putri C tanpa Marga Sambo di Ujungnya Terungkap
Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020...
BANGKAPOS.COM -- Fakta baru terungkap di dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun fakta baru tersebut yakni terungkapnya anak bungsu atau anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak adopsi.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sama-sama didakwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ternyat tak pernah hamil dan melahirkan dalam dua tahun terakhir.
Selama ini Putri Candrawathi atau PC diketahui adalah seorang ibu yang memiliki balita.
Atas pertimbangan ini pula membuat PC waktu itu dapat menghirup udara bebas saat ditetapkan jadi tersangka meskipun akhirnya juga tetap ditahan.
Baca juga: Cerita Kim Seo Jong, Saksi Mata di Tragedi Halloween Itaewon: Kami Berteriak Minta Tolong, Tapi . .
Baca juga: Doa Agar Rezeki Lancar, Berlimpah Ruah dan Penuh Berkah, Ayatnya Pendek Baca Setiap Hari
Baca juga: Fakta Baru Tragedi Halloween di Itaewon, Ada 98 Perempuan dan 26 WNA
Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya
Baca juga: Mark Zuckerberg Terlempar dari Daftar 10 Orang Kaya di Amerka, Hartanya Susut Hingga Rp1.000 Triliun
Namun kini berlahan mulai terkuak. Ternyata PC diketahui tak pernah hamil dan melahirkan bayi dalam dua tahun terkahir.
Ada pun balita yang selama ini dianggap anak dari PC ternyata adalah anak yang diadopsi.
Terungkapnya hal itu berawal dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bertanya kepada salah satu ajudan bernama Daden Miftahul Haq yang menjadi saksi dalam persidangan soal tugas dirinya dari terdakwa Ricky Rizal.
"Oh awalnya saudara Ricky adalah ajudan ibu (Putri Candrawathi)?" tanya Hakim.
"Siap mengatur dan merangkap kegiatan ibu, termasuk saya juga pernah yang mulia apa untuk membackup Kegiatan ibu PC," jawab Daden.
Singkatnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.
"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," jawab Daden.
Baca juga: Kapolri Ditanya Soal Peci dan Helm, Jenderal Listyo: Peci Itu Urusan Keimanan, Kalau Helm Keamanan
Baca juga: Dongeng Anak, Kisah Itik Buruk Rupa yang Akhirnya Hidup Bahagia
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Doa Penangkal Sihir dan Santet Termasuk Cara Mengatasi Orang Kena Pelet, Sihir, Teluh & Jin
Baca juga: Tak Hanya Selingkuh, Dosa Suami pada Istri yang Seperti Ini Tak Kalah Besar dan Dibenci Allah SWT
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" Hakim kembali bertanya.
"Siap yang mulia," jawab Daden.
Selanjutnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu eks Kadiv Propam Polri Itu.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" Daden kembali bertanya ke Hakim.
"Ini menyangkut kasus," ucap Hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," jawab Daden.
"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah Hakim.
"Siap yang mulia," ucap Daden.
"Siap untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," sambung Daden.
Baca juga: Kisah Priati, TKW di Arab Saudi Dikasih Uang 15 Ribu Riyal dari Majikan Saat Akan Pulang Kampung
Baca juga: Demi Dapat Gelar S1, Luna Maya Kini Kembali Kuliah dari Awal: Gue Harus S1
Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Belajar untuk Siswa, Mudah Dihafal, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Baca juga: Doa Mustajab di Sepertiga Malam, Diijabahinya Doa dan Diberi Setiap yang Diminta Dibaca Usai Tahajud
Baca juga: Arti Khusnul Khotimah dan Husnul Khatimah Termasuk Doa untuk Orang Meninggal Lengkap Arti dan Latin
ART Susi Bersikeras
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Susi soal siapa yang melahirkan anak terakhir Putri bernama Arka.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Susi jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Berapa anak Putri?" Tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Ada empat yang mulia," jawab Susi.
Selanjutnya, Imam bertanya siapa saja nama anak Ferdy Sambo dan Putri. Namun, hanya anak terakhir yang disebut Susi tanpa ada nama Sambo di belakangnya.
"Coba siapa saja anak-anaknya?" tanya Hakim lagi.
"Trisa sambo, Tribrata sambo, Datia sambo, Mas Arka," jawab Susi.
"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim.
"Setahun setengah," jawabnya.
"Lahir di mana? kata Hakim.
"Di rumah Bangka," jawab Susi.
Kemudian, tiba-tiba Hakim bertanya soal siapa yang melahirkan Arka yang disebut Susi anak terakhir dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam hal ini, Hakim bertanya sampai tiga kali terkait hal itu dan selalu dijawab Susi jika Arka merupakan anak dari Putri Candrawathi yang lahir pada 23 Maret 2021.
"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya Hakim lagi.
"Saudara bohong? siapa yang melahirkan?" Hakim kembali bertanya.
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Sdr tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" tegas Hakim.
"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.
Susi Dianggap Hakim Berbohong
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu. Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunews.com dan SerambiNews.com