Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka, Simak 3 Kelompok yang Jadi Prioritas
pendaftaran PPPK Guru sudah bisa diakses mulai tanggal 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru resmi dibuka.
Dari laman resmi bkn.go.id, pendaftaran PPPK Guru sudah bisa diakses mulai tanggal 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran bisa dilakukan sampai tanggal 13 November 2022.
"Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," tulis pengumuman tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jumlah formasi yang dibuka untuk guru sebanyak 319,359.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang adanya tiga kelompok prioritas.
Apa itu?
Baca juga: Kisah TKW, Sitti Terpaksa Tidur Digilir Dua Majikannya Setiap Malam, Ganti Pakaian di Kamar Mandi
Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI
Baca juga: Kisah Maryana, Hamil Tiga Bulan Tiba-tiba Ditinggal Suami di SPBU, Kini Bingung Nasib Anaknya Nanti
Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau bisa disebut terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021.
Kelompok prioritas kedua adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Untuk kelompok prioritas ketiga ialah para guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk kelompok Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
Untuk jadwal singkatnya, pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dibuka 31 Oktober s.d 13 November 2022.
Dilanjut dengan seleksi administrasi di tanggal 31 Oktober s.d 15 November 2022.
Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum dilakukan pada 16 s.d 17 November 2022.
Dilanjutkan dengan masa sanggah, serta tahapan-tahapan seleksi berikutnya hingga pengumuman seleksi akhir di Februari 2023.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
