Berita Pangkalpinang
Curi Besi di Gudang PT Fegasus Inti Sejahtera, Adam Jordan Segera Disidang di Pengadilan
Beberapa hari kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Adam, dalam waktu dekat Adam akan menjalani sidang perdana
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Adam Jordan alias Adam, pencuri di gudang PT Fegasus Inti Sejahtera di Jalan Tiram I Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, bakal diadili.
Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menyebut beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Adam Jordan alias Adam dari penuntut umum.
Dalam waktu dekat, Adam bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Beberapa hari kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Adam, dalam waktu dekat Adam akan menjalani sidang perdana," ujar Wisnu Widodo, Jumat (4/11/2022).
Dalam surat dakwaan JPU, pencurian tersebut dilakukan Adam akhir Agustus 2022 lalu.
Adam masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang gudang.
Kemudian Adam, menggasak puluhan batang besi UNP ukuran 200 x 10 cm dengan berat ratusan kilogram.
Akibat pencurian itu PT Fegasus Inti Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.600.000.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/19022020_ilustrasi-maling.jpg)