Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM Bertambah, Cek Daftar 198 Obat yang Aman
8 obat sirup dilarang di antaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi demam Sirup, Unibebi demam drops, Paracetamol Drops
BANGKAPOS,COM - Daftar obat sirup dilarang dan ditarik BPOM bertambah lagi.
Obat sirup dilarang dan ditarik oleh BPOM itu karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kabar terbaru, dua di antara obat dilarang dan ditarik yang bertambah itu adalah araacetamol.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.
Temuan BPOM tersebut mencakup merek-merek obat sirup yang populer di masyarakat dan diproduksi perusahaan farmasi besar dan ternama. BPOM menegaskan kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana.
Kementerian Kesehatan RI menemukan 100 kasus anak meninggal dunia karena didiagnosis menderita penyakit gagal ginjal akut.
Gagal ginjal akut atau acute kidney injury, menurut alodokter.com, adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.
Kondisi tersebut bisa terjadi akibat gangguan aliran darah ke ginjal, gangguan di ginjal, atau penyumbatan di saluran urine. Gagal ginjal akut harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan ginjal permanen.
Kasus penyakit gagal ginjal akut menyerang anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut.
Menurut ahli, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair (lihat, penjelasan Ahli Universitas Gajah Mada, UGM)
Temuan terbaru yang dirilis BPOM pada 1 November 2022, menyebutkan daftar obat obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas bertambah.
Sebelumnya ada 5 obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG. Kini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat tambahan sehingga totalnya menjadi 8.
“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelasnya, dikutip dari Kontan.co.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221020-RESMI-Semua-Jenis-Obat-Sirup-Dilarang-Dikonsumsi-Sementara.jpg)