Berita Pangkalpinang

Nyamar Pakai Daster dan Jilbab, Dua Pencuri di Kota Pangkalpinang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras

Apri diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019 dan 2021 lalu

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam. 

"Setelah beberapa menit kemudian tim dapat memastikan bahwa pelaku Apri sedang tidur dikamar. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamakan pelaku sedang berada di dalam kamar," ujarnya.

Selanjutnya, Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, melakukan interogasi terhadap tersangka terkait kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka disejumlah TKP.

"Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui bahwa memang benar pelaku ada melakukan pencurian di rumah korban tersebut dengan cara, bersama Reza Saputra yang ikut membantu," ujarnya.

Tersangka Reza, kata Maladi ditangkap ditempat terpisah, yaitu di Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang di waktu yang sama.

"Dari hasil interogasi, Reza mengaku bahwa memang benar ia ada melakukan pencurian tas sandang milik orang tuanya sendiri yang ia lakukan bersama Apri," tegasnya.

Selanjutnya setelah mengamankan kedua tersangka. Polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti kejahatan disejumlah tempat.

"Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti, pelaku Apri berusaha kabur dan melawan petugas untuk melarikan diri. Sehinga tim langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai betis kiri," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Maladi kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 

- 1 Unit SPM Yamaha Gear warna merah

- 1 Buah Tas sandang warna hitam

- 13 Buah buah BPKB SPM

- 1 Buah Tabung Gas LPG ukuran 3 K

- 1 Buah Obeng yang tidak bergagang

- Kartu Identitas korban 


(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved