Berita Pangkalpinang

Nyamar Pakai Daster dan Jilbab, Dua Pencuri di Kota Pangkalpinang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras

Apri diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019 dan 2021 lalu

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam.

Tersangka pertama, bernama Apriyadi alias Apri (22) warga jalan Lintas Timur, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, ditangkap di perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Apri diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019 dan 2021 lalu.

Tersangka kedua, Reza Saputra alias Reza (18) warga jalan Tampuk Pinang Pura Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, ditangkap di jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Menariknya, tersangka Apri menyamar menjadi perempuan dengan memakai daster dan jilbab saat melakukan sejumlah aksi pencurian.

Pencurian yang dilakukan Apri pertama di rumah korban Edi Irawan warga Jalan Tapuk Pinang Pura, Kota Pangkalpinang.

Tersangka Apri, bekerjasama dengan tersangka Reza untuk dapat masuk ke dalam rumah yang tidak lain adalah rumah orang tua dari Reza sendiri.

"Mereka ini berteman, Reza membantu Apri dalam melancarkan aksi pencurian. Dengan ia masuk melalui pintu depan lalu mengambil sebuah tas sandang warnah hitam yang berisikan uang dan BPKB sepeda motor milik korban. Sementara tersangka Reza saat itu menunggu di depan rumah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022). 

Maladi menambahkan, setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang curian.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku Reza mendapatkan bagian uang dari Apri sebesar Rp 250.000. Sedangkan bagian untuk Apri dibelikan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian mereka melakukan pesta narkoba bersama teman-teman kedua pelaku lainnya," lanjutnya.

Tidak berhenti disitu, ditempat lainnya, tepatnya di jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Apri kembali melakukan pencurian.

Ia berhasil menggasak perhiasan gelang emas seberat 40 mata, cincin emas, serta dua buah tabung gas LPG ukuran berat 3 Kilogram.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, polisi berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.

"Penangkapan tersangka Apri dilakukan Rabu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada dirumah mertuanya di Perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama Kec Gabek Kota Pangkalpinang," kata Maladi.

Tidak perlu waktu lama, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved