Berita Bangka Tengah

DPRD Bangka Tengah Bertambah 5 Kursi, KPU Bateng Sebut Aspirasi Masyarakat Terserap Lebih Banyak

pada Bimtek tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh perihal penambahan kursi itu, termasuk gambaran perihal penentuan daerah pilihan

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Staf Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah yang sebelumnya berjumlah sebanyak 25 kursi, resmi bertambah menjadi 30 kursi mulai pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat nomor 457 tahun 2022 tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut, Bangka Tengah menjadi salah satu daerah di Provinsi Babel yang mendapatkan penambahan kursi dikarenakan angka penduduk yang sudah melebihi 200 ribu jiwa.

Staf Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah mengatakan bahwa dari surat keputusan tersebut dapat dilihat bahwa penduduk Bangka Tengah berjumlah sebanyak 200.110 jiwa.

Kata dia, untuk selajutnya, KPU Bangka Tengah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal adanya penambahan jumlah kursi di DPRD Bateng tersebut.

"Akan tetapi kami masih menunggu Bimtek (Bimbingan Teknis-red) dari KPU Pusat pada tanggal 18 November nanti," ucap Marhendra saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, pada Bimtek tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh perihal penambahan kursi itu, termasuk gambaran perihal penentuan daerah pilihan (dapil).

Oleh karena itu, untuk sementara pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi perihal penambahan kursi itu.

"Nanti kalau sudah selesai Bimtek tersebut, baru kami akan sosialisasi kepada masyarakat, biar informasinya lebih jelas dan utuh," jelasnya.

Setelah itu, KPU Bateng juga akan melakukan uji publik dengan melibatkan Pemkab Bateng, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, media massa dan lain sebagainya.

Marhendra melanjutkan, uji publik tersebut dilakukan dengan tujuan untuk berdiskusi dan merangkum sumbang saran dari masyarakat perihal adanya penambahan kursi di DPRD itu.

"Jadi dari uji publik itu, kita bisa tau pendapat atau masukan-masukan dari masyarakat mengenai penambahan kursi itu yang kemudian juga akan diteruskan ke KPU Pusat, termasuk perihal dapil," ujarnya.

Lebih lanjut, Marhendra mengatakan dengan adanya penambahan kursi ini, maka secara logika semakin banyak masyarakat yang berkesempatan untuk menjadi anggota parlemen.

"Secara otomatis, semakin bertambahnya anggota dewan, maka akan semakin banyak juga aspirasi masyarakat yang bisa terserap," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved