Berita Pangkalpinang

Kursi DPRD Bateng, Basel, Babar Bertambah Menjadi 30, Marwansyah : Penetapan Dapil Harus Uji Publik

Kepastian adanya penambahan jumlah kursi ini seperti dilansir KPU Pusat, melalui Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Marwansyah, Direktur Yayasan Leksikal Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga kabupaten di Provinsi Bangka Belitung akan mendapatkan tambahan alokasi kursi di DPRD kabupaten, masing-masing sebanyak lima kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Adapun tiga kabupaten yang akan ada penambahan jumlah kursi DPRD yakni, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat, dari sebelumnya 25 menjadi 30 kursi.

Kepastian adanya penambahan jumlah kursi ini seperti dilansir KPU Pusat, melalui Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Faktor penambahan jumlah kursi ini seiring dengan kenaikan jumlah penduduk dari tiga kabupaten tersebut.

Sesuai ketentuan pemilu penduduk kabupaten/kota yang sudah diatas angka 200 ribu hingga 300 ribu, maka kursi DPRD mesti 30 kursi.

Jika dibawah angka 200 ribu hingga 100 ribu, jumlah kursi DPRD menjadi 25 kursi.

Lalu bila kurang dari angka itu, maka jumlah kursi DPRD menjadi 20 kursi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 191 yakni, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi .

Adapun jumlah penduduk masing masing kabupaten/kota sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Dari data tersebutKPU RI menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk penentuan jumlah kursi DPRD Bangka Selatan, dengan jumlah penduduk 201.948 jiwa, maka jumlah kursi DPRD 30 kursi.

Begitu juga dengan Bangka Tengah mendapatkan 30 kursi DPRD, dengan jumlah penduduk 200.110 jiwa. Lalu Bangka Barat dengan penduduk 206.937 jiwa, memperloleh 30 kursi.

"Ketiga kabupaten itu semua merupakan kabupaten pemekaran tahun 2003 lalu, semua kursi bertambah dari 25 jadi 30 kursi. Hal ini sesuai dengan aturan pemilu dan ketetapan KPU Pusat, dari faktor penambahan jumlah penduduk,” ujar Marwansyah, Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung, dalam rilisnya yang diterima bangkapos.com, Selasa (8/11/2022).

Lanjut Marwansyah, ada satu kabupaten pemekaran yang sama dengan mereka yakni Belitung Timur, tapi penduduknya masih dibawah 200 ribu jiwa, yakni 127.899 jiwa.

Sehingga jumlah kursi DPRD masih tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu yakni 25 kursi.

Begitu juga DPRD Belitung masih 25 kursi, DPRD Kota Pangkalpinang masih 30 kursi dan DPRD Bangka juga masih 35 kursi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved