Berita Pangkalpinang

Kursi DPRD Bateng, Basel, Babar Bertambah Menjadi 30, Marwansyah : Penetapan Dapil Harus Uji Publik

Kepastian adanya penambahan jumlah kursi ini seperti dilansir KPU Pusat, melalui Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Marwansyah, Direktur Yayasan Leksikal Babel 

Adanya penambahan jumlah kursi dewan berdasarkan keputusan KPU RI, lanjut Marwansyah, mesti ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota untuk menyusun penetapan jumlah kursi, serta daerah pemilihan (dapil) pada masing-masing kabupaten/kota.

"Tugas penyusunan itu sebelum kini ditetapkan KPU RI tentu menjadi ranah KPU di masing daerah. Tingkatan diantaranya ada proses konsul dan uji publik dapil, dan jumlah kursi di tiap tingkat. Jadwal ini antara 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 mendatang untuk ditetapkan KPU Pusat jumlah kursi perdapil dan jumlah dapilnya," terang Marwan.

Mantan KPU dan Panwaspilkada Beltim ini menambahkan jika merujuk pada aturan, untuk jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota antara 3 kursi hingga 12 kursi.

Sehingga pada prosesnya ada perencanaan terkait penataaan dapil, dengan bebagai dimensinya seperti halnya di kabupaten Basel, Bateng dan Babar, tentu perubahan kursi perdapil dan jumlah dapil di tiap kabupaten tersebut, akan ada dinamika.

Namun tentu masih dalam koridor aturan pemilu termasuk juga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 terkait penyusunan dapil ditiap wilayah kabupaten kota.

"Jelas ini masih proses kaitan KPU kabupaten/kota khususnya sosialisasi termasuk konsolidasi dengan stakeholder politik lokal. Bagaimana ini realita dan untuk diaplokasikan agar dapil dan kursi dapat ditetapan sesuai dengan regulasi regulasi pemilu khususnya dapil. Temasuk posisi bawaslu kabupaten kota diberi amanah, untuk lakukan proses pengawasan termasuk terkait penyusunan dan penataan dapil. Sehingga proses inipun mesti juga dipahami teknisnya sehingga objeknya bisa diawasi," jelas Marwan yang concern pada peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi melalui Lembaga Demokrasi yang disahkan Kemenhuk dan HAM nomor AHU 0002344.AH.01 04 tahun 2018. (*)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved