Pemeran Kebaya Merah Jual Konten Dewasa Rp 50 Ribu? Ini Sosoknya yang Kini Jadi Tersangka
Belakangan terungkap pula bahwa AH adalah seorang selebtwit atau memiliki jumlah pengikut yang banyak di Twitternya.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Kisah Anak Nelayan Penyandang Disabilitas Jadi Wakil Indonesia di Special Olympic International
Baca juga: Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Pangkalpinang Besuk M Sopian di Padang
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan karyawan hotel
Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya.
Video tersebut dibuat di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Sumatra, Surabaya.
Video itu direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)