Pemeran Kebaya Merah Jual Konten Dewasa Rp 50 Ribu? Ini Sosoknya yang Kini Jadi Tersangka

Belakangan terungkap pula bahwa AH adalah seorang selebtwit atau memiliki jumlah pengikut yang banyak di Twitternya.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Twitter/TribunJatim.com
Video wanita berkebaya merah yang viral di media sosial 

BANGKAPOS.COM - Dua pemeran video asusila kebaya merah yang menghebohkan masyarakat, ACS dan AH kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

ACS dan AH kini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

Terungkap pula profesi dari pemeran video asusila tersebut.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).  

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang berprofesi sebagai model. 

Baca juga: Siapa Pemeran Video Kebaya Merah Viral di Surabaya, Ternyata Ini Profesinya

Baca juga: Kisah Mahasiswi Tak Menolak Dilamar Dosen Sendiri Meski Beda Usia 12 Tahun, Jatuh Cinta Karena Ini

Baca juga: Pemeran di Video Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit ternyata Berprofesi Sebagai Model dan Pengusaha

Belakangan terungkap pula bahwa AH adalah seorang selebtwit atau memiliki jumlah pengikut yang banyak di Twitternya.

Namun akun tersebut berjenis alter atau akun anonim yang digunakan seseorang yang enggan menunjukkan identitas aslinya.

Tujuannya, agar ia bisa bebas menuliskan cuitan apapun tanpa diketahui identitas aslinya.

Dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com, seorang warganet membeberkan bahwa AH memang kerap membagikan konten dewasa di Twitternya.

Ia bahkan disebut-sebut menjual konten tersebut seharga Rp 50 ribu. 

Tak hanya itu, dibeberkan pula bahwa beda umur AH dan ACS yakni 10 tahun.

Meski begitu, hingga kini polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk soal kabar yang beredar di atas.

Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Kisah Anak Nelayan Penyandang Disabilitas Jadi Wakil Indonesia di Special Olympic International

Baca juga: Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Pangkalpinang Besuk M Sopian di Padang

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. 

Video tersebut dibuat di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Sumatra, Surabaya.

Video itu direkam sebelum Juni 2022. 

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved