Biaya
Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III Terbaru Bulan November 2022
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per November 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Inilah biaya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan terbaru November 2022.
Munculnya desas-desus biaya iuran BPJS bakal berubah membuat publik bertanya-tanya berapa biaya iuran BPJS sebenarnya.
Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.
Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.
Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan.
Mereka juga bingung terkait biaya iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per November 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya: