Kebaya Warna Merah yang Dipakai AH di Video Asusila Sudah Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti Lain

pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit itu ternyata merupakan pesanan pelanggan....

Luhur Pambudi/TribunJatim.com
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. 

BANGKAPOS.COM -- Dua pemeran video asusila Kebaya Merah, ACS dan AH, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Diketahui, pemeran pria adalah ACS, warga Surabaya, dan pemeran wanita kebaya merah adalah AH yang merupakan warga Malang.

Keduanya ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022).

ACS dan AH,  kedua pemeran video asusila wanita Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, diketahui telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto telanjang.

Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang dan Rombongan Terbang ke Padang, Molen Ajak Warga Doakan M. Sopian dan Istri

Baca juga: Pemeran di Video Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit ternyata Berprofesi Sebagai Model dan Pengusaha

Baca juga: Begini Penampakan Wanita Pemeran Video Kebaya Merah di Kantor Polisi, Ternyata Telah Buat 92 Video

Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Cuplikan dalam video syur wanita kebaya merah yang viral di TikTok. Pemeran wanita dan pria ternyata berdomisili di Surabaya
Cuplikan dalam video syur wanita kebaya merah yang viral di TikTok. Pemeran wanita dan pria ternyata berdomisili di Surabaya (Kolase Twitter)

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Sementara itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi menemukan 92 rekaman video porno.

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno," ungkap Farman, Selasa, dilansir Kompas.tv.

"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," sambungnya.

Selain video porno, polisi juga menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka.

Foto-foto tersebut, kata Farman, diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.

"Dan ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang)," jelas dia.

Baca juga: Video Lama Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi di Purworejo Kembali Viral, Ini Faktanya

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Kompak Pakai Baju Putih, dari Cium Kening hingga Pelukan Sebelum Sidang

Baca juga: Terdengar Tangisan Putri Candrawathi hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo

Ada Pesanan Pakai Kebaya Merah

Diberitakan TribunJatim.com, pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit itu ternyata merupakan pesanan pelanggan.

Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Pemeran video Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Pemeran video Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain (Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Pemeran video Kebaya Merah tersebut memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelola keduanya.

Mereka mengelola dua akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.

"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter."

"Setelah dibuat dikirim ke Telegram."

"Pembayaran melalui payment gateway di Indonesia," jelas Farman, Selasa.

Kedua tersangka memperoleh pesanan pembuatan video dari pembeli pada awal Maret 2022 lalu.

Si pembeli berminat dengan tema penggunaan kostum kebaya warna merah bertempat di kamar hotel.

Baca juga: Doa Agar Terlihat Cantik, Aura Wajah Terpancar dan Doa Buat Si Dia yang Tidak Peka jadi Jodoh Idaman

Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya

Baca juga: Bacaan Doa Ayat Kursi, Arab, Latin Lengkap dengan Terjemahan, Keutamaan & Manfaatnya Bagi Muslim

"Kronologi Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," ungkap Farman.

Kedua tersangka lalu melakukan reservasi pemesanan sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Cewek kebaya merah dari Malang dan cowok pengusaha Surabaya jadi tersangka kasus video syur.
Cewek kebaya merah dari Malang dan cowok pengusaha Surabaya jadi tersangka kasus video syur. (IST)

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan Kebaya Merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," terang Farman.

Sebelumnya, kedua pemeran video dewasa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11/2022).

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Diketahui, Kebaya Merah sempat trending di Twitter.

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang perempuan berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, perempuan Kebaya Merah tersebut melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved