Biaya

Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022, Syarat dan Prosedur Mengurusnya

SITU adalah dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan izin usaha

IST
Biaya membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022, syarat dan prosedurnya 

BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang akan mulai berwirausaha dan ingin mendirikan tempat usaha tentunya harus memerlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

SITU adalah dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa lokasi atau tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan Izin untuk mendirikan sebuah tempat usaha.

Selain itu SITU diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan dalam bidang tertentu secara teratur, tentunya dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Namun bagi Anda yang ingin membuat SITU tentunya harus mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha tersebut.

Lantas, berapa biaya membuat SITU Bulan November 2022?

Baca juga: Selamat Ucap Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian Dikaruniai Bayi Perempuan dari Pernikahan Kedua

Baca juga: Hp Samsung Terbaru 2022 dan Harga Resminya per November, Beli di Sini Biar Lebih Murah

Baca juga: Tampung Timah Ilegal di Pantai Batu Ampar Penagan, Yandi Diseret ke Meja Hijau, Kolektor Bondan DPO

Baca juga: Teaser Cek Toko Sebelah 2 Sudah Keluar, Umumkan Jadwal Tayang di Bioskop

Baca juga: Ibunda Sabda Ahessa Tanggapi Hubungan Anaknya dengan Wulan Guritno, Beda Usia 15 Tahun

Diketahui biaya membuat SITU adalah Rp5000 per meter tempat usaha Anda.

Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini? Berikut penjelasannya.

Bagi Anda yang ingin mengurus SITU maka perlu mengumpulkan berbagai dokumen berikut ini.  di antaranya adalah :

Surat Permohonan yang bersangkutan.

Surat keterangan rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.

Rekomendasi Camat.

Surat Izin Gangguan (HO).

Denah situasi/ sketsa lokasi.

Berita acara pemeriksaan lokasi.

Fotocopy setoran retribusi Izin Gangguan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved