Biaya
Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022, Syarat dan Prosedur Mengurusnya
SITU adalah dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan izin usaha
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Berikut beberapa prosedur dalam penerbitan SITU, yakni :
Terlebih dulu Anda harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
Kemudian permohonan izin yang diterima akan dilakukan pencatatan secara administratif, apabila dipandang perlu, maka akan dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.
Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyaratan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon.
Selanjutnya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalahan maka segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.
Terakhir, permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) apabila semua persyaratan telah dipenuhi.
Diketahui dalam pembuatan SITU ini, tak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya.
Namun dalam prakteknya, biasanya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4 hingga 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
Demikian informasi biaya membuat SITU, syarat, dan prosedur mengurusnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)