TKW
Berminat Jadi TKI dan TKW di Luar Negeri? Simak Apa Saja Hak dan Kewajibannya
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri mencapai 3,7 juta.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
Memperolehakses berkomunikasi.
Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia?
Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:
Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220707-Ilustrasi-TKI-Tenaga-Kerja-Indonesia.jpg)