Enam Kelurahan di Kota Pangkalpinang Tergolong Kawasan Kumuh, Kecamatan Rangkui Terbanyak
kawasan kumuh itu tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan. Paling banyak berada di Kecamatan Rangkui...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Enam dari 42 kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), masuk dalam kategori kumuh.
Kawasan kumuh di ibu kota Provinisi Bangka Belitung ini tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan.
Paling banyak berada di Kecamatan Rangkui.
Berdasarkan hasil identifikasi kawasan permukiman kumuh dengan sejumlah kriteria melalui penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pangkalpinang, puluhan hektare wilayah di Kota Pangkalpinang, masuk dalam kategori kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto mengatakan, pihaknya mencatat dari total luas wilayah sekitar 10.440.464 hektare di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 85,30 hektare wilayah di antaranya masih kumuh.
Baca juga: Pelajar SMU Tawuran di Stadion Depati Amir, Ibrahim: Perlu Peran Sekolah untuk Mengedukasi
Baca juga: Sertu Rizka Nurjanah Prajurit Kesayangan Istri Jenderal Andika, Ini Status Terakhirnya Sebelum Wafat
Baca juga: 4 Mayat Ditemukan Membusuk di Rumah, Diduga Korban Tewas Tidak Makan dan Minum Dalam Waktu Lama
Di mana hal itu tercantum di dalam Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor : 237/KEP/PERKIM/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pangkalpinang.
“Di Kota Pangkalpinang kawasan kumuh itu mencapai 85,30 hektare, dari luas wilayah sekitar 10.440.464 hektare,” kata Suharto kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/11/2022).
Suharto memaparkan, kawasan kumuh itu tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan.
Paling banyak berada di Kecamatan Rangkui, masing-masing Kelurahan Keramat seluas 12,50 hektare, Kelurahan Parit Lalang seluas 32,09 hektare, Kelurahan Bintang seluas 3,94 hektare dan Kelurahan Pintu Air seluas 7,74 hektare.
Lalu, di Kecamatan Taman Sari yakni Kelurahan Kejaksaan seluas 18,13 hektare.
Sedangkan di Kecamatan Gabek yakni Kelurahan Selindung seluas 10,90 hektare.
Menurut dia, kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional, sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan termasuk di Kota Pangkalpinang.
“Jadi dari 42 kelurahan yang ada, masih terdapat enam kelurahan masuk dalam kategori kumuh. Sedangkan 36 kelurahan di antaranya tidak masuk dalam kategori kumuh,” jelas Suharto.
Baca juga: Begini Penampakan Wanita Pemeran Video Kebaya Merah di Kantor Polisi, Ternyata Telah Buat 92 Video
Baca juga: Fakta Si Joko Kendil, Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Keluarga: Orang Ini Seperti Halusinasi
Baca juga: Harga Hp Samsung S21 FE 5G 2022 November 2022 Turun Drastis, Pro Selfie Camera Fitur 30x Space Zoom

Di sisi lain menurutnya, ada beberapa aspek dalam penentuan kawasan kumuh.
Pertama kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, serta kondisi proteksi kebakaran.