Enam Kelurahan di Kota Pangkalpinang Tergolong Kawasan Kumuh, Kecamatan Rangkui Terbanyak

kawasan kumuh itu tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan. Paling banyak berada di Kecamatan Rangkui...

Bangka Pos/Resha
Kawasan Kumuh Pangkalpinang 

Untuk kriteria fisik sendiri meliputi keteraturan bangunan hunian, kepadatan bangunan, kelayakan bangunan, aksesibilitas lingkungan, drainase lingkungan, pelayanan air minum, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dan pengamanan bahaya kebakaran.

Kemudian untuk kriteria non fisik yakni legalitas pendirian bangunan, kepadatan penduduk, mata pencaharian penduduk, penggunaan daya listrik, fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, pertimbangan fungsi strategis lokasi serta potensi sosial, ekonomi dan budaya.

“Dari beberapa aspek tersebut total nilai rata-rata kekumuhan sektoral mencapai 22,80 persen,” paparnya.

Meskipun begitu kata Suharto, ada beberapa upaya untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang.

Misalnya, memperbaiki sanitasi, merapikan jalan, menata saluran air, menata rumah yang tidak layak huni, dan membuat vertical garden atau taman vertikal di kawasan kumuh.

Diakui dia, memang penataan wilayah kumuh pada beberapa tahun lalu harus ditunda. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penataan wilayah kumuh telah dialokasikan untuk dana percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pria ini Buat Konten YouTube Ingin Kuliti Tuhan, Awalnya Garang Tapi Ciut saat Ditangkap Polisi

Baca juga: Doa Senin Pagi Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya, Termasuk 50 Kata-kata Motivasi Bakar Semangat

Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya

Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Oleh karena itu, pemerintah kota sendiri berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh secara tuntas dan berkelanjutan.

“Ini sebagai prioritas pembangunan daerah dalam bidang perumahan dan permukiman bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkas Suharto. 

Kerjasama dengan Pemerintah Pusat Tata Kawasan Kumuh

Penataan kawasan kumuh di sejumlah kawasan bantaran sungai terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Dalam hal ini Pemkot berkolaborasi bersama pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto menyebutkan, setiap tahunnya kawasan kumuh di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terus berkurang setiap tahunnya.

“Kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang sendiri terus kita upayakan dikurangi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/11/2022).

Suharto memaparkan, pada Tahun 2014  lalu tercatat ada 14 kelurahan yang masih tergolong dalam lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Pangkalpinang. Namun pada Tahun 2018, jumlah tersebut terus berkurang angkanya. Dari semula 14 kelurahan tersisa menjadi 13 kelurahan, dengan total luas kawasan kumuh tersisa 187,89 hektare.

Kemudian pada Tahun 2019 terus menunjukan perbaikan, hingga berkurang kembali dan menyisakan sebanyak 12 kelurahan. Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ada perubahan kriteria.

Sehingga pada Tahun 2021 kawasan kumuh di Pangkalpinang bertambah kembali menjadi enam kelurahan kawasan kumuh, total luasan kumuh menjadi 124,2 hektare. Dan pada tahun 2022 ini tersisa 85,30 hektare.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved