Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kriminalitas

Diduga Menipu dan Berbuat Asusila, Oknum Polisi Polda Bangka Belitung Dilaporkan

Seorang oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, atas dugaan kasus penipuan dan asusila.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang. Seorang oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi Polri kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, atas dugaan kasus penipuan dan asusila.

Oknum polisi yang dilaporkan itu adalah Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Ia dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants pada 28 September 2022 lalu ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J, terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Budiyono mencerikan kronologis kejadian. Sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA selaku terlapor.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut, ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata ‘jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan, bahwa oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologis tersebut, lanjut Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved