Berita Kriminalitas
Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifuddin Dipanggil sebagai Tersangka, PH Ajukan Permohonan Penundaan
Mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifuddin sdiperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD periode 2017-2021.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bangka Belitung Syaifuddin resmi dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2017-2021.
Syaifuddin dipanggil sekaligus diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (17/11/2022) hari ini.
Kabar pemanggilan dan pemeriksaan Syaifuddin sebagai tersangka tersebut, tak dibantah Iwan Prahara yang ditunjuk sebagai Penasihat Hukum (PH) Syaifuddin.
"Iya benar, saya pengacara Syaifudin yang juga mantan Sekwan DPRD Babel, salah satu dari tersangka tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel," kata Iwan ditemui dari kantor Kejati Babel, Kamis (17/11/2022)
Menurut Iwan, seyogyanya hari ini kliennya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Namun, hari ini kata Iwan, kliennya berhalangan hadir karena tengah berada di Belitung.
"Hari ini beliau (Syaifuddin, red) dipanggil sebagai tersangka dan kedatangan saya ke sini (Kejati, red) mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, dikarenakan klien kami sedang mengurusi ibundanya yang sakit di Belitung. Tapi selanjutnya, klien saya siap untuk hadir apabila dipanggil kembali," kata salah satu pengacara ternama di Kota Pangkalpinang itu.
Iwan Prahara : Terapkan Perlakuan Equal
Iwan Prahara, Kuasa Hukum Syaifuddin, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah tiga tersangka lain juga ikut dipanggil dan diperiksa sama seperti kliennya.
Namun seharusnya, kata Iwan, dalam perkara ini pihak Kejati Babel menerapkan pemberlakuan equal, mengingat selain kliennya ada tiga tersangka lainnya.
"Untuk tersangka lainnya, saya tidak tahu statusnya seperti apa, silakan tanyakan ke penyidik. Namun sejatinya penyidik menerapkan equal, yang berarti persamaan di hadapan hukum. Karena apa, hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2017-2021, memasuki babak baru.
Kabarnya, pada Kamis (16/11/2022), penyidik Pidsus Kejati Babel telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka.
Informasi yang diterima Bangkapos.com, pada Kamis (16/11/2022) para tersangka akan dipanggil sekaligus diperiksa sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, belum menjawab konfirmasi Bangkapos.com, terkait kabar pemanggilan dan pemeriksaan keempatnya sebagai tersangka.
Begitu juga dengan Kasidik Pidsus Kejati Babel, Himawan, yang juga belum memberikan jawaban terkait konfirmasi harian ini.