Minggu, 14 Juni 2026

NAIK! Segini Gaji PPS, PPK, KPPS hingga Linmas untuk Pemilu 2024

Kenaikan gaji PPS, PPK, KPPS hingga Linmas bahkan ada yang mencapai 150 persen dibandingkan dengan gaji sebelumnya, terutama untuk KPPS

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Sumsel
Ilustrasi NAIK! Segini Gaji PPS, PPK, KPPS hingga Linmas untuk Pemilu 2024 

Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS lanjut dia, Ketua PPS akan mendapat honor pemilu dan pemilihan sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, Sekretaris PPS Rp1.150.000 dan anggota Sekretariat PPS Rp1.050.000.

Selain itu, honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih juga naik. Bahkan menjadi Rp1 juta.

Sedangkan Ketua KPPS honor pemilu dan pemilihan Rp1,2 juta.

Anggota KPPS Rp1,1 juta dan petugas ketertiban TPS Rp700 ribu.

Baca juga: Benarkah Gaji PNS Naik 2023? Ada Tanda-tanda Kabar Gembira, Yuk Cek Faktanya

Dengan honor ini dapat menunjang beban kerja mereka saat hari-H.

Karena honor sebelumnya bisa dikatakan tidak layak karena hanya senilai Rp550 untuk KPPS dan Rp450 untuk anggota KPPS.

“Padahal beban kerja mereka cukup berat dari pagi hingga malam. Makanya KPU Pusat melakukan perombakan dan menaikkan honorariumnya,” paparnya.

Kendati demikian kata Ruslan, KPU sendiri sudah mulai menggelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Pihaknya telah mendatangi sejumlah kecamatan menjelaskan pembentukan badan Ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Sudah ada tiga kecamatan yang dikunjungi, yakni Kecamatan Pangkalbalam, Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Bukit Intan.

Untuk pendaftaran badan Ad hoc, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis sembari melakukan sosialisasi ke tujuh Kecamatan di Kota Pangkalpinang.

Disampaikan juga, persyaratan apa saja yang berubah, masa tugasnya dan bagaimana tata cara penggunaan Siakba.

Kemudian, fungsi Siakba juga untuk database badan Ad hoc. Mulai KPU Provinsi, Kota Kabupaten, PPK dan PPS semua data ada di aplikasi tersebut. Badan adhoc juga akan dilindungi dengan santunan kecelakaan kerja.

“Nanti pendaftaran melalui online melalui Siakba itu. Penggunaan Siakba mempermudah dalam melakukan pendaftaran tidak perlu repot datang ke KPU. Mereka bisa menggunakan gadget atau laptop dari rumah masing-masing,” pungkas Ruslan.

Berikut rincian gaji PPS, PPK hingga Linmas untuk Pemilu 2024:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved