Berita Krimilitas
Rayu Istri Napi dan Diduga Kuras Tabungan Korban, Oknum Anggota Polda Bangka Belitung Terancam PTDH
Citra kepolisian kembali tercoreng. Kali ini dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung, AKBP Rudi Hadi, membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.
Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.
"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," tegasnya.

Harus Diusut
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Ndaru Satrio, mengomentari kasus oknum polisi di Polda Bangka Belitung yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila.
Menurutnya, perkara ini harus diusut dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan aparat penegak hukum.
"Perkara ini harus hati-hati ya, karena melibatkan unsur penegak hukum, yang memang secara marwah harus kita hormati. Adapun tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh sebagian dari penegak hukum, harus kita pahami sebagai kekeliruan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya jika dapat dibuktikan kebenarannya," kata Ndaru kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Pangkalpinang Segera Benahi Kawasan Kumuh, Perangkat Daerah Diminta Aktif
Baca juga: Kisah Siswi SMA, Tinggalkan Sekolah Pilih Nikah Usia Muda, Hamil 5 Bulan Putuskan Bercerai
Ia menjelaskan, di lingkungan kepolisian, terdapat regulasi-regulasi yang dijadikan pedoman institusi ini dalam menjalankan kewenangannya.
"Selain itu, mereka juga mempunyai kode etik profesi sebagai norma yang menuntun profesi ini dalam melakukan tindakan. Tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang ada hakikatnya melandaskan pada prosedur dan pengawasan yang jelas," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI, yang secara substansi cukup mumpuni dalam membatasi tingkah laku polisi itu sendiri.
"Secara pengawasan, mereka juga mempunyai mekanisme pengawasan, yaitu intern dan ekstern," ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Ndaru, dapat dijadikan evaluasi terhadap perilaku anggota polri.
"Karena internal, mereka diawasi oleh Irwasum, sedangkan eksternalnya mereka diawasi oleh Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM. Sembilan pengawas eksternl ini menjadikan polisi lebih mawas diri dalam segala tindakannya," jelasnya.
"Keberadaan dugaan kasus ini, menjadi pelajaran bersama bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Namun juga dilakukan melalui peran serta masyarakat yang ada untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi," kata Ndaru.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)