Istri Tersangka Narkoba di Babel Diajak Briptu Juntak Berhubungan Badan, Diiming-imingi Hal Ini

Ia diduga melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri yang suaminya tersangkut kasus narkoba.

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com
Ilustrasi 

Terpisah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio, menyatakan perkara yang telah mencoreng institusi Polri ini harus diusut dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan aparat penegak hukum.

“Perkara ini harus hati-hati, karena melibatkan unsur penegak hukum yang memang secara marwah harus kita hormati. Adapun tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh sebagian dari penegak hukum harus kita pahami. Sebagai kekeliruan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelakunya jika dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Ndaru kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menjelaskan, di lingkungan kepolisian terdapat regulasi-regulasi yang dijadikan pedoman institusi ini dalam menjalankan kewenangannya.

“Selain dari pada itu mereka juga mempunyai kode etik profesi sebagai norma yang menuntun profesi ini dalam
melakukan tindakan. Tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang ada hakekatnya nmelandaskan pada prosedur dan pengawasan yang jelas,” terangnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun2002 tentang Kepolisian Negara RI, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

Yang secara substansi cukup mumpuni dalam membatasi tingkah laku polisi itu sendiri.

“Secara pengawasan mereka juga mempunyai mekanisme pengawasan, yaitu intern dan ekstern,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, kata Ndaru dapat dijadikan evaluasi terhadap prilaku anggota polri.

“Karena internal mereka diawasi oleh Irwasum, sedangkan eksternalnya mereka diawasi oleh Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM. Sembilan pengawas eksternal ini menjadikan polisi lebih mawas diri dalam segala tindakannya,” katanya.

Ia menyebut dugan kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan
oleh aparat penegak hukum saja.

“Namun juga dilakukan melalui peran serta masyarakat yang ada untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi,” pungkasnya. (s2/riu)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved