Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi, Babel Tertinggi Kedua, Sumbar Naik Hampir 10 Persen
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen), Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen) sementara Sumbar naik 9,15 persen dengan besaran Rp 2.742.476
Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
BANGKAPOS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11).
Hingga saat ini 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2023.
Sebagai informasi, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Baca juga: UMP Babel 2023 Naik 7.15 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3.498.479, Apindo Babel Tunggu Arahan DPN
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Beri Kabar Baik Warganya: Medan Standar UHC, Berobat Cukup Gunakan KTP, Gratis
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221101-UMP-2023-naik.jpg)