Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Online dan Offline, Persiapkan Persyaratan Berikut

Tak usah khawatir, mendaftar BPJS Kesehatan kini tak hanya bisa dilakukan secara offline tetapi juga telah dipermudah dengan cara online

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan yang ada di kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM - Setiap masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS kesehatan.

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Progam ini memang merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Namun perlu diketahui BPJS kesehatan tak hanya dibutuhkan ketika sakit, tapi untuk mengurus keperluan lain misalnya mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus atau mendaftar BPJS Kesehatan.

Tak usah khawatir, mendaftar BPJS kini tak hanya bisa dilakukan secara offline tetapi juga telah dipermudah dengan cara online.

Namun sebelum itu ketahui dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS.

Diketahui persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Buku rekening
5. Pas foto ukuran 3x4
6. KITAS atau KITAP (khusus WNA)

Simak inilah cara mendaftar BPJS secara online dan offline terbaru 2022.

Mendaftar BPJS kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile, berikut langkahnya:

1. Install terlebih dulu aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel Anda.

2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru

3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolom "Saya setuju" dan klik selanjutnya.

4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik selanjutnya.

5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.

6. Kemudian masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik 'selanjutnya'.

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.

8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.

9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.

10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.

11. Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Begini cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline.

Berikut merupakan cara untuk daftar BPJS Kesehatan secara offline:

1. Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP):
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat

3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar

4.Setelah formulir diisi, akan diberi virtual account BPJS yang akan digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat.

6. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Jawa Barat, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.

7. Periksa nomor kartu BPJS Anda di laman resmi BPJS Kesehatan untuk menentukan apakah Anda sudah terdaftar BPJS atau belum.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved